Viral...! Desa Geblog Diterpa Isu Pungutan Biaya Tambahan PTSL Lima Ratus Ribu, Tanah Jual Beli

    Viral...! Desa Geblog Diterpa Isu Pungutan Biaya Tambahan PTSL Lima Ratus Ribu, Tanah Jual Beli
    Kadus Campurejo Desa Geblog, Apri Wahyu Aji Saat Ditemui Untuk Konfirmasi Hal Mengakui Jika di Desanya Ada Program PTSL Tahun 2019 Lalu.

    TEMANGGUNG - Desa Geblog, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah sedang diterpa isu tidak sedap. Di tengah masyarakatnya ramai memperbincangkan ikhwan pungutan biaya tambahan pembuatan sertifikat lahan program PTSL.

    Ironisnya, hingga sekarang Sertifikat lahan mereka masih ada diantaranya yang tak kunjung terbit. 

    Hasil investigasi tim awak Media, diperoleh informasi dari warga Desa setempat bahwa program PTSL di Desanya sejak tahun 2019 lalu. Tiga tahun berjalan, Sertifikat warga nyatanya belum sepenuh diterima. 

    Selain masih ada yang belum menerima Sertifikat tersebut, warga juga dibebani biaya tambahan sebesar Rp.300 ribu per Sertifikat. Sebagian lagi ada yang harus merogoh kantongnya hingga Rp.500 ribu per Sertifikat. 

    "Di Desa kami ada 5 Dusun dan semua Dusun ini diantara warganya ikut program PTSL tahun 2019. Mereka juga sudah membayar biaya tambahan Rp.300 ribu dan Rp.500 ribu bagi pemilik lahan jual beli, " kata sejumlah warga Desa Geblog yang tidak berkenan disebutkan namanya alasan keamanan tapi layak dipercaya kepada tim awak Media ini. Senin, (2/10/2022) lalu. 

    Disebutkan 5 Dusun yakni, Dusun Campurejo, Dusun Lengkong, Bugen, Prandon dan Dusun Krajan. 

    Lantas yang menjadi tanda tanya, gerangan apa biaya tambahan sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu per Sertifikat ini? Bukankah program PTSL merupakan program Pemerintah Pusat agar masyarakat bisa mendapat pelayanan Sertifikat tanahnya dengan mudah dan gratis? 

    Begitu pula untuk biaya pengukuran tanah, bukankah itu gratis dan biayanya ditanggung oleh pihak BPN? Sumber BPN menyebutkan, biaya PTSL ditanggung pemerintah dan warga hanya boleh dibebani biaya Rp.150 ribu. Jika ada pungutan melebihi itu maka melanggar regulasi dan merupakan pungutan liar. 

    Sementara itu, Kadus Campurejo Desa Geblog, Apri Wahyu Aji saat ditemui untuk konfirmasi hal mengakui jika di Desanya ada program PTSL tahun 2019 lalu. Ia juga tidak membantah jika warga dipungut biaya tambahan sebesar Rp.300 ribu per Sertifikat. 

    "Untuk di dusun saya, warga memang dipungut Rp.300 ribu per Sertifikat sama di Dusun lain. Uang sebesar itu, untuk bayar materai, petugas ukur, patok batas, pembantu petugas ukur, Kadus hingga Kades, Ketua RT, Ketua RW tim yang masuk dalam program PTSL di Desa, " ujarnya ditemui di Kediamannya, Senin (2/10/2022) pukul 12.30 WIB. 

    Ia juga mengakui jika sebagian Sertifikat warganya masih ada yang belum terbit, kendati mereka sudah menyetor biaya tambahan itu. Ditanya, soal uang yang ia pungut dari warganya, telah disetor ke Bendahara Desa. 

    "Terkecuali anggaran operasional tim ukur dari rekanan BPN Temanggung langsung saya potong honornya dan honor panitia pembantu di Dusun kami, " kata Kadus Campurejo. 

    Besaran honor petugas diakui Kadus Apri perorang bervariasi, tergantung kehadiran tapi rata-rata antara Rp 1 juta sampai Rp 1, 2 juta perorang. 

    Tak di Dusun Campurejo, di Dusun lain juga terjadi hal serupa. Bahkan, dari data diperoleh warga Dusun Prandon yang ikut PTSL ada diantaranya membayar lebih dari Rp 300 ribu per Sertifikat dan uang kontan mereka diserahkan ke Kepala Dusun setempat. 

    Terkait pungutan tambahan ini, diakui oleh Kadus Apri telah mendapat restu dari pihak Dispermades Kabupaten Temanggung. Namun baik pihak Dispermades Temanggung dan Kades Geblog belum bisa dikonfirmasi. (Red/Tim) 

    temanggung jateng ptsl pungutan liar bpn
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Anggota Kodim Temanggung Peringati...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Lokasi TMMD, Capaian Cor Jalan...

    Berita terkait